Latar Belakang Pendirian IATI


 

    Sejalan dengan arus globalisasi dan perdagangan bebas mengakibatkan barang  dan jasa teknologi dari luar negeri akan masuk ke Indonesia dengan bebas. Dengan kondisi demikian,  masyarakat dihadapkan pada barang dan jasa teknologi dari luar negeri yang belum tentu teruji kesesuaiannya dengan kondisi lingkungan Indonesia, sehingga kemungkinan menyebabkan dampak negatif terhadap keamanan, kesehatan, dan keselamatan.

Apabila penggunaan teknologi menyebabkan dampak negatif, maka kepentingan masyarakat dapat dirugikan. Untuk mencegah hal tersebut diperlukan pengkajian terhadap teknologi yang akan diterapkan dan/atau audit terhadap teknologi yang telah diterapkan di Indonesia. Melalui pengkajian dan audit teknologi, masyarakat dapat dilindungi dari kemungkinan dampak negatif yang ditimbulkan.

Di samping itu, pada periode pemerintahan Jokowi – JK secara masif dilakukan pembangunan infrastruktur, seperti jalan, jembatan, bandar udara, dermaga, rel kereta api, dan lain-lain, yang berpotensi terjadinya penyimpangan-penyimpangan baik secara teknis maupun administrasi. Oleh karena itu, pemerintah mempunyai kewajiban untuk melakukan pengawalan terhadap program-program strategis bagi negara maupun yang menjadi hajad hidup rakyat. Sebagai tools, audit teknologi dapat digunakan dalam pengawalan proyek-proyek penting yang sifatnya strategis bagi negara maupun yang menjadi hajad hidup rakyat. Audit teknologi akan memberikan rekomendasi penting bagi pemerintah untuk menghindari dan meminimalkan risiko penerapan teknologi, disamping itu juga dapat memberikan rekomendasi bagi upaya perbaikan secara komprehensif dan dapat dijadikan dasar dalam penyusunan strategi pengembangan dan penerapan teknologi di masa depan.

Untuk melindungi kepentingan masyarakat tersebut, Pemerintah perlu mengambil atau menetapkan kebijakan melalui peraturan perundangan  yang berkaitan dengan pengkajian dan audit teknologi.  Mekanisme pengaturan pelaksanaan audit teknologi disusun berdasarkan siklus perjalanan inovasi teknologi di Indonesia dengan menempatkan posisi audit teknologi pada tahap setelah penerapan teknologi. Substansi audit teknologi meliputi aspek kelayakan tekno ekonomis, daya saing, dan aspek perlindungan publik. Institusi pelaksana audit teknologi meliputi institusi pemerintah maupun swasta yang ada di Indonesia yang memiliki tugas dan fungsi penelitian, pengembangan, dan audit teknologi.

Keberadaan asosiasi profesi auditor teknologi dibutuhkan dalam rangka mendukung program pemerintah untuk kemandirian teknologi dan peningkatan daya saing dengan mendukung penerbitan beberapa regulasi yang mendukung

 Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) sebetulnya telah banyak melakukan kegiatan audit teknologi yang dilaksanakan oleh beberapa Balai atau Pusat yang ada di BPPT sejak BPPT berdiri pada tahun 1978, akan tetapi kegiatan ini baru mendapatkan perhatian penuh setelah pada tahun 2001 BPPT membentuk Pusat Audit Teknologi sebagai

fasilitator kegiatan audit teknologi yang dilakukan oleh BPPT.  Audit teknologi menjadi suatu metode yang digunakan bagi pemegang keputusan pada level perusahaan hingga negara  untuk pengambilan keputusan yang sifatnya strategis terkait dengan pemanfaatan teknologi. Contoh-contoh kegiatan audit teknologi yang dijadikan dasar bagi pemerintah dalam membuat suatu keputusan yang sifatnya strategis adalah audit teknologi Texmaco atas perintah KKSK, audit teknologi TPL (Toba Pulp Lestari) atas perintah DPR, audit teknologi PT. Inalum atas perintah Kementerian Perindustrian, audit teknologi alutsista TNI atas perintah Kementerian Pertahanan, audit teknologi tabung gas 3 kligram atas perintah Kementerian ESDM, audit teknologi sumur minyak tua bekas Caltex atas perintah Pemerintah Daerah Sumatera Utara, dan lain sebagainya. Pada hakekatnya seluruh audit teknologi tersebut diatas diarahkan bagi kepentingan nasional.

Melihat begitu strategisnya peranan audit teknologi untuk peningkatan daya saing industri nasional, perlindungan publik dari dampak negatif teknologi, dan medorong inovasi nasional, maka penting ada suatu Sistem Nasional Audit Teknologi yang mampu mensinergikan seluruh komponen sehingga ketiga tujuan audit teknologi diatas dapat dicapai. Salah satu komponen penting dalam sistem itu adalah aspek kelembagaan audit teknologi. Oleh karena itu, BPPT melakukan inisiatif untuk membentuk Ikatan Auditor Teknologi Indonesia (IATI). Ikatan Auditor Teknologi Indonesia (IATI) dideklarasikan pertama pada 23 Nopember 2006, dimana Indonesia masih dalam kondisi recovery perekonomiannya akibat krisis ekonomi di tahun 1998, diharapkan memberikan peranan yang signifikan dalam usaha meningkatkan daya saingnya di kancah dunia internasional.

 Pada tanggal 12-13 Juli 2011 dilaksanakan Seminar dan Kongres IATI ke-1 di Jakarta dengan tema “Membangun IATI sebagai organisasi profesi yang memiliki peran strategis dalam memperkuat sistem inovasi dan daya saing nasional”.

Pada Tanggal 11 Januari 2012 dilaksanakan Pengukuhan Pengurus IATI periode 2011-2015 dan Diskusi Interaktif dengan tema “Peran Audit Teknologi dalam Bidang Infrastruktur untuk Melindungi Kepentingan Publik dan Menghindari Bencana Teknologi”. Adapun susunan pengurus IATI periode 2011-2015 yaitu Dr. Marzan A. Iskandar (Ketua Umum), Hari S. Noegroho, SE (Wakil Ketua) dan Arya Rezavidi, PhD (Sekretaris Jenderal).

Pada tanggal 28 September 2018, telah dilakukan Kongres IATI ke-2 untuk pemilihan Pengurus IATI yang baru periode 2018-2022, dan Akta pendirian IATI yang baru tertanggal 20 Desember 2018 , Nomor 2, dari Notaris Suwendi SH SpN di kantor Jl Kalijati Raya No 8 Antapani-Bandung dengan SK Mentri Kehaliman dan HAM Nomor C-22 HT 03.02 Th 2003 tanggal 14 Januari 2003 serta NPWP IATI dengan nomor NPWP 86.972.751.1-411.000. Pengurus IATI Periode 2018-2022 adalah Dewan Pengawas   : Wawas Swathatafrijiah dan Arya Rezavidi;  Ketua Umum      Hammam Riza; Wakil Ketua  Umum :  Gatot Dwianto dan  Sekretaris jenderal :  Yanto Sugiharto

------------------

Background IATI

In line with the flow of globalization and free trade resulting in technology goods and services from abroad will enter Indonesia freely. With these conditions, the public is faced with technology goods and services from abroad which are not necessarily tested for their suitability with Indonesia's environmental conditions, thus possibly causing a negative impact on security, health, and safety.

If the use of technology causes a negative impact, then the interests of the community can be harmed. To prevent this, an assessment of the technology to be applied is required and / or an audit of the technology that has been applied in Indonesia. Through technology assessment and auditing, the public can be protected from possible negative impacts.

In addition, during the Jokowi-JK administration period massive infrastructure developments were carried out, such as roads, bridges, airports, docks, railroad tracks, etc., which had the potential for technical and administrative deviations. Therefore, the government has the obligation to escort strategic programs for the state and for the people's lives. As a tool, technology audits can be used in escorting important projects that are strategic for the country or for people's livelihoods. Technology audits will provide important recommendations for governments to avoid and minimize the risks of technology adoption, while providing recommendations for comprehensive improvement efforts and can be used as a basis for developing technology development and implementation strategies in the future.

To protect the interests of these communities, the Government needs to take or set policies through legislation relating to technology assessment and auditing. The regulatory mechanism for implementing technology audits is based on the technological innovation cycle in Indonesia by placing the position of technology audit at the stage after the application of technology. The substance of the technology audit covers aspects of techno economic feasibility, competitiveness, and aspects of public protection. Institutions implementing technology audit include government and private institutions in Indonesia that have the duties and functions of research, development, and technology audits.

The existence of a professional association of technology auditors is needed in order to support government programs for technological independence and increase competitiveness by supporting the issuance of several regulations that support

 The Technology Assessment and Application Agency (BPPT) has actually done a lot of technology audit activities carried out by several Centers or Centers in BPPT since BPPT was established in 1978, but this activity only received full attention after in 2001 BPPT formed the Technology Audit Center as facilitator of technology audit activities carried out by BPPT. Technological audit is a method used by decision makers at the company level to the state for strategic decisions related to the use of technology. Examples of technology audit activities that are used as the basis for the government in making strategic decisions are Texmaco technology audits on the orders of the KKSK, TPL (Toba Pulp Lestari) technology audits at the DPR's order, PT. Inalum by order of the Ministry of Industry, TNI's defense equipment technology audit at the command of the Ministry of Defense, 3-cylinder gas tube technology audit by order of the Ministry of Energy and Mineral Resources, technology audit of old Caltex oil wells on orders from the North Sumatra Regional Government, and so forth. In essence, all the technology audits mentioned above are directed to the national interest.

Seeing the strategic role of technology audits for enhancing the competitiveness of national industries, protecting the public from the negative impacts of technology, and encouraging national innovation, it is important that there is a National System of Technology Audit that is able to synergize all components so that the three objectives of technology audit above can be achieved. One important component in the system is the institutional aspect of technology audit. Therefore, BPPT has taken the initiative to form the Indonesian Technology Auditor Association (IATI). The Indonesian Technology Auditor Association (IATI) was first declared on November 23, 2006, where Indonesia is still in a state of economic recovery due to the economic crisis in 1998, which is expected to play a significant role in efforts to improve its competitiveness on the international scene.

On 12-13 July 2011 the 1st IATI Seminar and Congress was held in Jakarta with the theme "Building IATI as a professional organization that has a strategic role in strengthening innovation systems and national competitiveness".

On January 11, 2012, IATI Management Inauguration was held in the period of 2011-2015 and Interactive Discussion with the theme "The Role of Technology Audit in Infrastructure to Protect Public Interest and Avoid Technology Disasters". The composition of the management of the IATI period 2011-2015, namely Dr. Marzan A. Iskandar (General Chairperson), Hari S. Noegroho, SE (Deputy Chairperson) and Arya Rezavidi, PhD (Secretary General).

On September 28, 2018, the 2nd IATI Congress was held for the election of the new IATI Board for the 2018-2022 period, and the new Deed of Establishment of the IATI dated December 20, 2018, Number 2, from Notary Suwendi SH SpN at Jl Kalijati Raya office No. 8 Antapani-Bandung with SK Minister of Justice and Human Rights Number C-22 HT 03.02 Th 2003 dated January 14, 2003 and NPWP IATI with NPWP number 86,972,751.1-411,000

The management of the 2nd IATI period 2018 -2022, is Board of Trustees :                : Wawas Swathatafrijiah, Arya Rezavidi;  Chairman  : Hammam Riza; Vice Chairman  : Gatot Dwianto; Secretary General   : Yanto Sugiharto



Comments

Popular posts from this blog

Ikatan Auditor Teknologi Indonesia/IATI - Indonesia Technology Auditor Association

DEKLARATOR IATI 2006